Ini Penjelasan Lengkap Kepala DLH Makassar Perihal DAK yang Tidak Terpakai

oleh -158 views
oleh

MAKASSAR – Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1,2 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum terserap sedikitpun. DLH menyebut hal ini terjadi karena adanya perbedaan pemahaman soal regulasi penggunaan anggaran.

“Bukan lagi rendah (serapan DAK). Tidak ada”, ungkap Kepala DLH Kota Makassar Aryati Puspasari Abady, Kamis (18/8/2022).

Puspa, sapaan akrabnya menjelaskan, ada perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan Pemkot Makassar. Pemerintah pusat membuat petunjuk teknis (juknis) pengadaan infrastruktur dipaketkan dengan pengadaan barang. Sementara menurutnya keduanya harus dipisah.

Hal ini juga disebut sudah berdasarkan hasil review Inspektorat Makassar dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Puspa mengatakan pengadaan infrastruktur dan barang merupakan item belanja yang berbeda.

“Dari hasil review ULP dan Inspektorat ada dua item belanja yang sangat berbeda. Dan itu tidak boleh disatukan. Tetapi dari pemerintah pusat, dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) minta kita gabung”, terangnya.

Adapun item belanja yang dimaksud dari DAK Rp 1,2 miliar itu ialah bangunan Bank Sampah Induk yang rencananya dibangun di Untia, Makassar.

Di dalamnya, juga dianggarkan untuk pengadaan sarana dan prasarana yang merupakan kategori barang.

“Saya tidak berani menjalankan. Karena itu potensi menjadi persoalan yang akan menjadi atensi APH nanti. Karena berbeda item belanjanya. Satu infrastruktur, satu belanja peralatan (barang). Tidak boleh digabung”, papar Puspa.

Sementara itu, Admin Pengelola DAK DLH Makassar Bauasseng menambahkan juknis dari KLHK memang menginstruksikan penganggaran disatukan. Dalam hal ini DAK dicairkan dalam satu rekening.

“Kalau di juknisnya itu dia mengatakan disatukan. Makanya tidak bisa dijalankan. Memang arahannya dari Inspektorat memang begitu. Tidak bisa dijalankan karena beda”, jelasnya.

“Ketika mau dibeli dia harus beda rekeningnya. Dia rekeningnya kategori pembelian alat (pengadaan barang). Tapi bingung juga karena di daerah lain boleh mereka jalankan. Kita ikut arahan di kotalah intinya. Tidak bisa disatukan pengadaan konstruksi dengan barang”, imbuhnya.

Pengadaan Bank Sampah Induk tersebut direncanakan akan dibangun di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Meski gagal terlaksana di DAK, Bauasseng menuturkan proyek tersebut kemungkinan besar akan dianggarkan kembali di APBD.

“Di Untia, nanti di APBD kayaknya. Tapi tidak tahu, makanya belum pasti juga sih. Sudah ada juga lahannya kan”, ungkapnya.(Win)