Honorer Dilarang, Pemkot Makassar Klaim Laskar Pelangi Jadi Outsourcing

oleh -180 views
oleh
Makassar – Pemerintah Pusat melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer menyusul adanya aturan penghapusan tenaga non-ASN dan diganti menjadi outsourcing (tenaga alih daya). Pemkot Makassar mengklaim sudah melaksanakannya lewat seleksi yang merekrut 12.800 tenaga kontrak jadi Laskar Pelangi (Pelayanan Publik Berintegritas).

“Memang pemerintah pusat melarang pengangkatan pegawai kontrak honorer. Kan (pegawai) yang diizinkan (bekerja di instansi) ASN, dengan outsourcing. Sekarang kan kita tidak punya (pegawai) kontrak, kita punya outsourcing, semi outsourcing sekarang,” papar Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta, Senin (27/6/2022).

Laskar Pelangi diketahui program restrukturisasi tenaga kontrak Pemkot Makassar. Ada 12.800 tenaga non-ASN yang sebelumnya diseleksi kembali hingga dinyatakan lulus untuk ditempatkan di tiap SKPD.

“Jadi tenaga ini Laskar Pelangi adalah semi outsourcing, itulah Laskar Pelangi. Makanya SK-nya di SK-kan sama masing-masing SKPD di mana dia bekerja,” lanjut dia.

Hal inilah yang kemudian dianggap Siswanta bisa dikategorikan tenaga alih daya sebagaimana regulasi Pusat. Alasannya karena tenaga Laskar Pelangi dikelola oleh masing-masing SKPD.

“Dia sudah menjurus ke outsourcing. Outsourcing itu, yang dikelola oleh SKPD masing-masing. Jadi sudah bukan dikelola oleh Pemerintah Kota, tapi SKPD masing-masing karena SKPD masing-masing yang me-SK-kan karena dia butuhkan,” papar Siswanta.

Diketahui Kemenpan-RB menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Kebijakan itu diatur dalam surat dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam edaran itu disebutkan pejabat pembina kepegawaian (PPPK) dalam hal ini kepala daerah diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang berpeluang menjadi ASN lewat seleksi CPNS atau PPPK secara bertahap. Ada pun jika dibutuhkan tenaga lain, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga yang statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi bersangkutan.

“Karena ASN itu kan adalah PNS dan PPPK. Sekarang untuk tahun ini, kita masih membutuhkan 12.800 tenaga outsourcing, makanya kita punya tenaga Laskar Pelangi itu 12.800,” jelas Siswanta.

Sementara Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Kota Makassar Ilham Rasul mengaku Laskar Pelangi masuk kategori outsourcing meski diakui konsepnya beda yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Menurutnya Laskar Pelangi masuk outsourcing dalam artian menggunakan jasa orang per orang meski bukan melalui perusahaan atau pihak ketiga.

“Iya, (Laskar Pelangi) outsourcing orang per orang. Tapi kan perintahnya Menpan dia harus tenaga outsourcing alih daya pihak ketiga, itu yang perusahaan. Nah itu bedanya,” tutur Ilham.

Kendati begitu pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait larangan perekrutan pegawai non-ASN atau tenaga honorer. Termasuk perihal penerapan outsourcing.

“Terkait dengan larangan itu, kami masih menunggu lagi petunjuk teknis dari pusat, bagaimana sebenarnya. Dan kami kami sempat kemarin sudah koordinasi dengan daerah-daerah lain, semua masih menunggu,” ucapnya.

Apalagi Kemenpan-RB memberi batas penyelesaian pegawai non-ASN atau honorer sebelum 28 November 2023. Pemkot Makassar disebut masih punya waktu melakukan evaluasi untuk pemetaan.

“Kita dikasih waktu sampai November 2023. Jadi selama sampai November 2023 ini kita masih tetap koordinasi dengan pemerintah pusat,” jelas Ilham.(*)