Dukung Peralihan TV Analog ke Digital, Danny Intruksikan RT/RW Sosialisasikan Alat Set Top Box ke Masyarakat

oleh -182 views
oleh

MAKASSAR – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengajak warga Kota Makassar beralih dari TV analog ke digital paling lambat 2 November 2022, mendatang.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti saat menyosialisasikan Analog Switch Off (ASO) di Anjungan City Of Makassar, Selasa (23/8/2022).

“Jadi nanti jangan kaget kalau TV bapak ibu sudah tidak bisa menerima siaran, karena paling lambat 2 November siaran TV analog akan digantikan dan harus beralih ke siaran digital,” kata Niken.

Niken menyebutkan dibandingkan analog, TV digital memiliki banyak keunggulan. Seperti, tampilan jauh lebih bersih, siaran jernih, dan mampu menangkap siaran yang lebih banyak.

Kata dia, peralihan ini pun tidak sulit. Masyarakat cukup memasang alat Set Top Box. Harganya dipasaran juga tidak mahal, hanya Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Dia pun menyarankan agar masyarakat membeli Set Top Box yang mempunyai sertifikasi Kominfo karena bisa dipasang di TV merek apapun.

“Kalau tidak ada sertifikasinya dipasang biasanya tidak bisa nyala. Tapi kalau ada sertifikasi Kominfo itu TV apapun cocok,” ungkapnya.

Selain itu, peralihan TV analog ke digital merupakan kesepakatan secara Internasional. Dia menyebut hanya Indonesia dan Timor Leste yang masih menggunakan siaran TV analog.

“Hampir semua negara di Asia Tenggara sudah beralih dan tidak menggunakan siaran TV analog. Semuanya sudah digital,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan untuk mendukung peralihan TV analog ke digital maka pemerintah kota siap memberikan Set Top Box kepada RT/RW secara gratis.

“Insya Allah saya nanti dengan DPRD akan bicara soal ini. Jadi saya minta RT/RW menyosialisasikan alat ini kepada seluruh,” tutupnya.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Sub Koordinator LPS dan LPA Televisi Kemkominfo Mesania Mimaisa Sebayang, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, dan jajaran komisioner KPID Sulawesi Selatan.(*)