Makassar, Selasa (6 Agustus 2024) – Dalam upaya meningkatkan realisasi investasi di Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar, melaksanakan kegiatan pengawasan perizinan berbasis risiko untuk sektor industri. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi semua peraturan dan kewajiban yang berlaku, serta untuk mengedukasi mereka mengenai pentingnya laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Muhammad Roem, mengungkapkan bahwa pengawasan perizinan berbasis risiko merupakan langkah strategis dalam meminimalisir hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha. “Kegiatan ini bukan hanya sekadar monitoring, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi pelaku usaha tentang kewajiban pelaporan LKPM,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, para petugas melakukan inspeksi langsung ke beberapa usaha di sektor industri, memastikan bahwa semua izin yang diperlukan telah diperoleh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga memberikan bimbingan kepada pelaku usaha tentang tata cara pelaporan LKPM, yang merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Makassar.
“Untuk usaha skala kecil, laporan LKPM harus disampaikan setiap semester, sementara untuk usaha skala besar, laporan harus dilakukan setiap triwulan. Kami berharap dengan adanya edukasi ini, pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya pelaporan dan tidak menghadapi kendala saat menjalankan usaha mereka,” tambah Muhammad Roem.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Disperindag Kota Makassar, yang menekankan pentingnya sinergi antara DPMPTSP dan Disperindag dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Kami ingin memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha, termasuk membantu mereka memahami regulasi yang ada. Dengan demikian, kami berharap akan ada peningkatan jumlah investasi yang masuk ke Kota Makassar,” ungkap perwakilan Disperindag.
Para pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ini memberikan respons positif. Banyak dari mereka mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman tentang kewajiban dan prosedur yang harus diikuti. “Kegiatan ini sangat membantu kami untuk lebih memahami apa yang harus dilakukan dalam mengurus izin dan pelaporan. Terima kasih kepada pemerintah yang telah mengedukasi kami,” ujar salah satu pemilik usaha.
Dengan kegiatan pengawasan perizinan berbasis risiko ini, DPMPTSP Kota Makassar berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk investasi dan pengembangan sektor industri di kota. Melalui sinergi antara berbagai dinas dan dukungan dari pemerintah, Kota Makassar diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dan memperkuat posisinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.(*)