DPMPTSP Kota Makassar Gelar Klinik LKPM untuk Bimbingan Teknis Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal

oleh -30 views

MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengadakan Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam bentuk Bimbingan Teknis pada Senin, 8 Juli 2024, di Hotel Aston Makassar. Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis, serta asosiasi usaha, dan dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, S.STP, MM.

Klinik LKPM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku usaha mengenai pelaporan LKPM yang merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal. “Pelaporan LKPM sangat penting karena menjadi salah satu indikator keberhasilan investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha memahami tata cara dan regulasi yang berlaku,” ungkap Helmy Budiman dalam sambutannya.

Dalam acara ini, Helmy menegaskan bahwa pelaporan LKPM sudah memasuki periode triwulan II bagi pelaku usaha Non-UMK (Usaha Mikro Kecil) dan semester I bagi pelaku usaha UMK. Hal ini menunjukkan pentingnya pelaporan yang tepat waktu dan akurat untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik terkait penanaman modal dan pengembangan ekonomi.

Selama bimbingan teknis, para peserta diberikan materi mengenai tata cara pengisian LKPM, penggunaan aplikasi pelaporan, serta informasi terbaru terkait regulasi yang berlaku. Narasumber yang diundang terdiri dari ahli di bidang investasi dan perwakilan DPMPTSP yang memberikan penjelasan mendalam serta menjawab berbagai pertanyaan dari peserta.

“Kami berharap dengan adanya klinik ini, pelaku usaha dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban pelaporan LKPM. Selain itu, kami juga ingin meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya data dan informasi yang akurat dalam menunjang pertumbuhan usaha,” tambah Helmy.

Acara ini mendapat respon positif dari peserta, yang merasa lebih paham tentang pentingnya pelaporan dan bagaimana cara melakukannya dengan benar. Beberapa pelaku usaha juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPMPTSP dalam mengadakan klinik ini, karena sangat membantu mereka dalam memahami aspek administrasi yang sering kali menjadi tantangan.

Sebagai penutup, Helmy menegaskan komitmen DPMPTSP Kota Makassar untuk terus mendukung para pelaku usaha dengan memberikan layanan dan fasilitas yang memadai. “Kami akan terus berupaya untuk mempermudah proses investasi di Makassar, agar kota ini semakin menarik bagi investor dan pelaku usaha,” pungkasnya.

Dengan diadakannya Klinik LKPM ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan kegiatan penanaman modal di Kota Makassar, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(*)