MAKASSAR—Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said, S.IP, M.Si bersama Ibu Ketua TP-PKK Kecamatan Ujung Tanah Andi Hasnur Hamzah mendampingi Kepala DP3A Makassar Achi Soleman, S.STP, M.Si dalam rangka peningkatan kapasitas warga terhadap Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5/2019 Tentang Pedoman Dispensasi Kawin Dan Perkawinan Anak bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ujung Tanah, Kamis (10/3/2022).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar Achi Soleman, perkawinan anak merupakan bencana bagi anak-anak. Sejumlah risiko dapat ditimbulkan dan dampaknya berbahaya bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.
“Karena tujuan dari pembangunan berkelanjutan (suistanable development goals-SDGs) bahwa praktik berbahaya, harus dihapuskan,” ungkapnya.
Ia mengimbau agar pernikahan usia dini tidak lagi dilakukan karena semua perlu kematangan dan kedewasaan sebelum seseorang membina keluarga.
“Menikah itu ada beberapa syarat, termasuk mampu dewasa, utama dalam menghadapi masalah yang ada, termasuk ekonomi,” pungkasnya. (*)