MAKASSAR — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kembali menggelar Pelayanan Langsung berupa penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian bagi masyarakat yang berada di kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Selasa (14/08/2023).
Pelayanan langsung ini bertujuan untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian, sekaligus mengedukasi masyarakat terkait layanan online dukcapil makassar yang saat ini berpusat pada website resmi : www.dukcapil.makassarkota.go.id
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Disdukcapil untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga.
Kepala Disdukcapil Makassar Muhammad Hatim menuturkan, pihak Disdukcapil tidak membebankan biaya apapun dalam proses permohonan penerbitan dokumen kependudukan. Semua proses pelayanan, termasuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital, diselenggarakan secara gratis sebagai bentuk layanan publik yang bertanggung jawab dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Makassar.
Selain memberikan layanan yang mudah dijangkau, Hatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika menemukan oknum yang mengatasnamakan Disdukcapil Makassar dan meminta uang dalam proses pengurusan dokumen.
Melalui nomor layanan aduan khusus, yaitu 0812 4785 7878 dan 0821 8727 1887, masyarakat dapat segera melaporkan temuan atau informasi terkait praktik pungutan liar (pungli). Disdukcapil akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan tindakan yang tegas.
“Harapannya, dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kami dapat berantas pungli yang merugikan masyarakat,” tegas Hatim.
Dalam upaya menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan akuntabel, dukungan dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik pungli yang meresahkan.
Dengan pelayanan mobile aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan komitmen Disdukcapil untuk memberikan layanan publik yang bermutu, diharapkan proses administrasi kependudukan semakin efisien dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat Kota Makassar. (*)