MAKASSAR – Warga kota Makassar masuk dalam masyarakat yang kurang memperhatikan aturan pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Andi Mariani, terkait penilaian penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Yang pasti tingkat kepatuhan di Makassar itu sangat rendah,” kata dr. Nani sapaan akrab dr. Mariani, Kamis (9/11/2023).
Menurut dr. Nani, meski Perda KTR sudah ditetapkan pada tahun 2013 lalu, namun masih banyak pelanggaran yang terjadi.
“Banyak kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, namun banyak aktivitas rokok ataupun hal-hal yang lain. Yang sesuai Perda seharusnya tidak ada lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas KTR melakukan sidak di Kantor OPD dan menemukan masih banyak aktivitas merokok di dalam ruangan yang seharusnya menjadi KTR.
“Di kawasan perkantoran atau di gedung perkantoran seharusnya sama sekali tidak ada aktivitas merokok,” terangnya.
Nani juga menuturkan bahwa udara yang dihirup akan menjadi udara yang tidak sehat dan membahayakan bagi setiap orang.
“Pasti sangat berbahaya kalau di dalam ruangan, apa lagi rata[rata perkantoran sekarang banyak ber-AC, pasti asap rokoknya akan di situ saja terputar, akan berbahaya bagi kesehatan,” imbuhnya.