Dinkes Makassar Gelar Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan untuk Pelaku Usaha Rumah Tangga di Longwis

oleh -31 views

Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menyelenggarakan Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT di Kantor Kecamatan Biringkanaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bantuan kepada pelaku usaha industri rumah tangga di lorong wisata (Longwis) tentang pentingnya memiliki izin produksi yang sah untuk produk makanan dan minuman mereka. Rabu, 29 Mei 2024.

Acara ini dihadiri oleh pemateri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Koordinasi farmasi Dinkes Makassar, Apt. Nurlaela S, Si. M. Kes., menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan untuk membantu pelaku usaha yang sudah memproduksi berbagai jenis makanan, seperti kue kering dan keripik pisang, namun belum memiliki nomor P-IRT. “Kami ingin memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan dan mendapatkan izin resmi,” ujar Nurlaela.

Syarat utama untuk memperoleh nomor P-IRT mencakup kepemilikan KTP, akun email, produk yang telah terdaftar, dan pengisian serta pengunggahan data melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). “Dengan adanya fasilitas dari DPMPTSP dan BPOM, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin secara terpisah. Kami akan membantu mereka melalui proses pendaftaran yang lebih efisien,” tambah Nurlaela.

Setelah nomor P-IRT diterbitkan, Dinkes Makassar akan melakukan pengawasan terhadap proses produksi untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan standar BPOM. Pemeriksaan ini mencakup aspek kebersihan, bahan baku yang digunakan, serta kepatuhan terhadap standar kesehatan. “Kami akan melakukan pembinaan jika ditemukan ketidaksesuaian. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar aman dan berkualitas,” pungkas Nurlaela. (*)