MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 110 miliar untuk Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang akan disalurkan hingga bulan Desember 2024. Dana ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan akses kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala Dinkes Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, anggaran tersebut disalurkan berdasarkan data yang diperoleh dari tiga SKPD terkait: Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta BPJS Kesehatan. Proses penyaluran anggaran dilakukan setelah adanya Rencana Pembayaran Anggaran (RPA) yang ditandatangani oleh ketiga pihak.
“Anggaran Rp 110 miliar ini kami alokasikan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Proses ini melibatkan validasi data dari Dinsos, Dukcapil, dan BPJS,” ujar dr. Nursaidah Sirajuddin dalam keterangan persnya.
Dengan alokasi dana tersebut, diharapkan peserta BPJS Kesehatan yang mencapai 228 ribu jiwa di Makassar dapat menerima manfaat yang optimal dari program ini. Dinkes Makassar berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan data yang telah diverifikasi dan disetujui oleh ketiga SKPD tersebut.(*)