Makassar – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok (KTR), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar bekerja sama dengan Hasanuddin Contact menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, dan pihak Hasanuddin Contact, Prof Alimin Maidin, pada Jumat (05/07/2024).
Kerja sama ini bertujuan untuk mengimplementasikan Enforcement Program yang diharapkan dapat membuat Makassar menjadi salah satu kota di Indonesia dengan tingkat kepatuhan KTR yang tinggi. Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menyatakan bahwa kerja sama ini adalah langkah penting dalam meningkatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok di Kota Makassar.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya kami untuk berkolaborasi dalam meningkatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok di Kota Makassar. Melalui Enforcement Program, kami berharap dapat mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi, setidaknya mencapai 85 persen pada tujuh tatanan yang diatur oleh Perda No 4 tahun 2013 tentang KTR,” ungkap Nursaidah.
Nursaidah menambahkan bahwa pencapaian ini tidak mungkin terwujud tanpa keterlibatan berbagai pihak. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajak lintas sektor untuk berkolaborasi dan menjadikan Makassar sebagai kota sehat bebas dari asap rokok.
“Implementasi peraturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat dan lintas sektor. Kami ingin menjadikan Makassar sebagai contoh kota sehat yang bebas dari asap rokok,” ujarnya.
Prof Alimin Maidin dari Hasanuddin Contact juga menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mencapai tujuan bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Makassar. “Kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat. Kami berharap melalui Enforcement Program, kepatuhan terhadap KTR dapat meningkat secara signifikan,” katanya.
Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mengimplementasikan Perda KTR juga diharapkan dapat dimulai dari pegawai Pemkot Makassar sendiri, sebagai contoh yang baik bagi masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, Makassar dapat menjadi kota yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.(*)