Makassar – Pada hari Jumat, 12 Juli 2024, Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menerima kunjungan resmi dari CV. Areir Raih Sukses. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Bapak Syaifuddin Sidjaya, S.Sos. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diajukan oleh perusahaan tersebut terkait pembangunan Pertashop yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Pondok Pesantren Muhammadiyah Gombara, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya.
Pertemuan ini diadakan sebagai Rapat Konsultasi Tim Penilai Teknis (TPT), yang merupakan langkah penting dalam pemeriksaan dokumen rencana teknis yang diperlukan untuk mendapatkan SLF. Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi syarat teknis dan administratif untuk dapat berfungsi dengan baik.
Dalam rapat tersebut, Bapak Syaifuddin menyampaikan pentingnya proses evaluasi dan verifikasi dokumen untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dan perizinan sudah terpenuhi. “Sertifikat Laik Fungsi ini sangat penting bagi setiap bangunan yang akan beroperasi. Dengan mendapatkan SLF, berarti bangunan tersebut telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Bapak Syaifuddin juga mengungkapkan apresiasinya terhadap kedatangan pihak CV. Areir Raih Sukses. Ia menilai kunjungan ini merupakan salah satu bentuk dukungan nyata dari pihak swasta terhadap program pembangunan pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Makassar. “Kami sangat menghargai inisiatif dari CV. Areir Raih Sukses untuk berkonsultasi mengenai proses ini. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi dan standar yang ada,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin melakukan pembangunan atau penambahan bangunan untuk senantiasa memperhatikan kelengkapan berkas-berkas perizinan, baik itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang akan menggunakan bangunan tersebut,” pungkasnya.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dua dokumen yang sangat penting dalam proses pembangunan. SLF menjamin bahwa bangunan yang dibangun memenuhi syarat keamanan dan kesehatan. Sementara itu, PBG merupakan izin resmi yang harus dimiliki sebelum memulai suatu proyek pembangunan. Tanpa kedua dokumen ini, bangunan dapat dianggap ilegal dan dapat berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dinas Penataan Ruang Kota Makassar terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengurusan perizinan yang tepat dan mematuhi regulasi yang berlaku. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta, diharapkan pembangunan di Kota Makassar dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.(*)