Makassar – Pada hari Senin, sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Penertiban Bangunan dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang terletak di Jalan Borong Raya, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala. Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Hermin, S.T., selaku Koordinator Zona, dengan dihadiri oleh Satpol PP, perwakilan dari pihak kelurahan, serta kecamatan.
Langkah tegas penyegelan diambil oleh tim lantaran adanya penambahan lantai 2 dan 3 pada bangunan lama tersebut tanpa dilengkapi laporan serta izin yang sesuai prosedur. Berdasarkan laporan dari warga sekitar dan hasil pengamatan petugas, pemilik bangunan diketahui telah melakukan perubahan signifikan pada bangunan tanpa melaporkan atau menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kedua lantai tambahan tersebut.
Sebelumnya, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar telah mengirimkan dua kali surat teguran resmi kepada pemilik bangunan untuk melaporkan kelengkapan izin pembangunan yang sedang berlangsung. Namun, hingga surat teguran kedua, tidak ada respons dari pemilik bangunan. Karena itu, tim penertiban memutuskan untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan tindakan yang diperlukan, yakni penyegelan bangunan.
Setibanya di lokasi, tim melakukan koordinasi dengan pemilik bangunan. Pada saat itu, pemilik akhirnya menunjukkan IMB/PBG untuk lantai 2 dan 3 yang telah dimiliki. Meski demikian, tim penertiban tetap melanjutkan proses penyegelan, sesuai dengan surat perintah yang telah diterbitkan sebelumnya. Alasan yang mendasari keputusan tersebut adalah kelalaian pemilik bangunan dalam melaporkan atau menunjukkan izin tersebut sebelum memulai pekerjaan penambahan bangunan.
Koordinator tim, Hermin, S.T., menjelaskan bahwa penegakan hukum terkait tata ruang dan bangunan harus ditegakkan secara tegas guna menjaga keteraturan dalam pembangunan di wilayah Kota Makassar. “Penting bagi pemilik bangunan untuk segera melaporkan dan mematuhi setiap peraturan yang berlaku. Penundaan pelaporan atau kelalaian menunjukkan dokumen izin dapat berujung pada tindakan penyegelan seperti ini,” tegasnya.
Satpol PP yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memastikan bahwa penyegelan berjalan lancar tanpa ada hambatan berarti. Pihak kelurahan dan kecamatan juga ikut memantau jalannya penyegelan sebagai bentuk pengawasan bersama di tingkat wilayah. Selain itu, mereka juga mengingatkan kepada pemilik bangunan lain di kawasan tersebut agar selalu patuh terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya penyegelan ini, pemerintah Kota Makassar berharap menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan pembangunan. Dinas Penataan Ruang Kota Makassar juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, baik penambahan bangunan maupun renovasi, harus sesuai dengan izin yang telah disetujui dan dilaporkan sebelum memulai pekerjaan. Apabila tidak, pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan atau bahkan pembongkaran jika dianggap melanggar aturan yang ada.
Penyegelan ini menyoroti pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan tata ruang dan pembangunan yang berlaku di Kota Makassar. Selain untuk menjaga keteraturan, regulasi tersebut juga bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan bangunan yang berdiri, terutama ketika terjadi penambahan lantai seperti kasus ini. Tanpa izin yang sah, ada risiko terhadap kualitas konstruksi yang bisa berbahaya bagi penghuni maupun lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap bangunan-bangunan di seluruh wilayah kota. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar setiap pembangunan memenuhi standar keamanan dan legalitas yang berlaku. Bagi masyarakat yang sedang atau akan melakukan pembangunan, diimbau untuk memastikan segala perizinan sudah lengkap dan sah sebelum memulai proses pembangunan.
Kasus ini juga membuka mata banyak pihak mengenai betapa pentingnya peran pemerintah dalam menegakkan aturan guna menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib dan aman. Dinas Penataan Ruang bersama dengan Satpol PP dan jajaran kelurahan serta kecamatan akan terus bersinergi dalam menjaga keteraturan pembangunan di Makassar.
Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, serta tidak mengabaikan proses perizinan bangunan demi terciptanya kota yang lebih baik dan tertib.(*)