MAKASSAR,- Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengejar retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) walaupun target yang diberikan sebesar Rp180 miliar untuk tahun ini sulit terealisasi.
Kepala Dinas Penataan Ruang, Fahyuddin menerangkan, proses peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG membuat masyarakat harus melakukan penyesuaian kembali dalam pengurusan administrasi untuk mendirikan bangunan.
Apalagi satu berbentuk izin (IMB) sementara yang diterapkan saat ini adalah persetujuan.
Fahyuddin mengatakan, pasca PBG diberlakukan, retribusi yang masuk ke Pemkot Makassar masih sangat minim. Padahal, OPD-nya tahun ini ditarget bisa memasukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp180 miliar.
Menurut Fahyuddin PBG merupakan arahan dari pusat. Pengurusan dokumen lebih detail lagi. Jika semua dokumen pengurusan lengkap, maka PBG bisa keluar dalam waktu 26 hari.
“Tapi yang menjadi persoalan, banyak masyarakat yang tidak paham mekanisme pengurusan PBG. Apalagi semua dilakukan secara online atau digital. Sistem sudah merupakan arahan dari pusat,” kata Fahyuddin, saat ditemui Jumat (19/7).
Untuk memfasilitasi masyarakat yang masih belum paham soal pengurusan PBG, Dinas Penataan Ruang Makassar membentuk posko di kantornya yang bisa digunakan untuk konsultasi.
“Jadi kami siapkan satu ruangan, bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG-nya, bisa datang ke kantor kami nanti ada petugas yang membantu,” kata Fahyuddin.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penataan Ruang Fuad Azis menerangkan target yang diberikan sebesar Rp180 miliar untuk tahun ini sulit terealisasi.
Pasalnya, dari 647 pemohon PBG yang masuk, hingga saat ini, yang dinyatakan lengkap berkasnya sebanyak 106 berkas. Sementara yang PBG-nya sudah terbit baru 26.
Jika diestimasi, retribusi yang diperoleh Pemkot Makassar dari PBG baru di angka Rp4,681 miliar.
Angka itu sangat jauh dari target yang ditetapkan oleh Pemkot Makassar. Sementara saat ini sudah lewat dari semester 1.
Menyikapi hal itu, Dinas Penataan Ruang akan memperbarui target yang telah tetapkan.“Kami akan perbarui target retribusi di APBD Perubahan. Targetnya menjadi Rp25 miliar karena angka yang diberikan ke kita terlalu tinggi sementara kondisinya kita tahu seperti sekarang,” kata Fuad.
Namun, lanjut dia, pihaknya tetap mendorong agar retribusi yang bisa diperoleh Dinas Penataan Ruang bisa maksimal. (*)