MAKASSAR—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar kali ini mendampingi Dinas Pertanahan melakukan kegiatan pengembalian fungsi Fasilitas Umum (Fasum), Senin (23/10/2023).
Menurut Ikhsan NS, S.Sos, MM selaku Plt Kasatpol PP, kegiatan ini berlokasi di Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulsel kembali.
Giat tersebut melibatkan unsur terkait seperti, Dinas Pertanahan, Satpol PP, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar dan stakeholder.
Untuk diketahui, tugas Satpol PP kali ini untuk menertibkan para PK5 dan mengembalikan Fasum yaitu taman segitiga yang selama ini digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PK5) untuk berjualan.
“Alhamdulilah, dengan secara persuasif dan humanis kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya kendala berat, ungkap Ikhsan Kasatpol PP Makassar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati mengungkapkan Fasum milik Pemkot Makassar. Pihaknya sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur sebelum turun melakukan penertiban.
“Jadi, Pak Camat sudah menyurati beberapa kali. Sesuai SOP. Satu pedagang sudah secara suka rela mengosongkan lapaknya. Sementara lainnya tetap berjualan sehingga terpaksa kami turun langsung melakukan penertiban,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah, Ismail Abdullah dan Camat Panakkukang, Andi Pangeran A Chaerul.
“Apalagi, lahan Fasum itu memiliki nilai yang cukup besar sekitar Rp1,8 miliar dengan luas 340 meter persegi,” ucap Kadis Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati.
Dia juga mengungkapkan Fasum tersebut sebelumnya diserahkan pengembang PT. Asindo kepada Pemerintah Kota Makassar yang peruntukkannya sebagai taman.
“Kalau pun ada pihak lain yang merasa miliknya silahkan melakukan komunikasi dengan PT Asindo.”
Bahkan dia mengatakan, Pemkot Makassar sudah melakukan penertiban di kawasan yang sama sebanyak dua kali. Di mana, sebelumnya dilaksanakan di tahun 2012, yang mana terdapat 10 lapak yang berdiri.
“Ini kedua kali kita lakukan pembersihan, sebelumnya ada 10 PKL di sini, bersih dulu. Saat itu lapak-lapak itu disewakan sekitar Rp.2 juta per tahun. Tapi sudah ditertibkan, namun nampaknya ada lagi PKL yang menempati, sehingga kami merencanakan untuk memagar Fasum ini,” ujar Sri Susilawati Kadis Pertanahan.
Ditempat yang sama, Camat Panakkukang mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai cara agar pemilik lapak tidak berjualan di fasum milik pemkot Makassar tersebut. Mulai dari papan bicara hingga surat peringatan tetapi tak ada yang diindahkan oleh pemilik lahan.
“Puncak dari antisipasi kita karena ada pihak yang memotong papan bicara, dan sudah kami laporkan di Polrestabes. Karena tidak ada tindakan kepolisian kita ambil usulan kepada Bu kadis untuk dipagar, jadi itu pemicunya,” Kata Andi Pangeran Camat Panakkukang.
Usai penertiban tersebut, Andi Pangeran mengatakan fasum yang berada di kawasan Jalan Topaz raya ini akan dikembalikan pada peruntukkannya yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus sebagai tempat berkumpulnya para masyarakat.
Di kawasan tersebut juga terdapat Kontainer Terpadu Makassar (Konter).
“Kegiatan rapat dan lain-lain dan konter tetap kita jalankan, paling tidak kita amankan dulu nanti fungsinya akan kita bicarakan,” pungkasnya. (*)