Makassar, – Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, S.STP., M.E-Gov, menghadiri kegiatan sosialisasi terkait pelaksanaan Aksi Perubahan mengenai pengamanan dan penangkapan buron (TOBUT) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Sipakalebbi, Kantor Wali Kota Makassar.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme dan prosedur pelaksanaan Aksi Perubahan dalam rangka pengamanan dan penangkapan buron. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara berbagai instansi terkait dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan buron di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penegakan hukum. “Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Aksi Perubahan ini. Kami di Kecamatan Bontoala siap mendukung penuh upaya ini untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan efektif dan transparan,” ujar Andi Akhmad Muhajir Arif.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menjelaskan secara rinci tentang proses dan prosedur Aksi Perubahan, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan keberhasilan dalam penangkapan buron. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya mengenai isu-isu terkait pelaksanaan aksi tersebut.
Dalam kesempatan ini, Camat Bontoala bersama dengan peserta lainnya juga membahas berbagai tantangan dan kendala yang mungkin dihadapi selama proses pelaksanaan Aksi Perubahan. Diskusi ini bertujuan untuk mencari solusi dan strategi terbaik untuk mengatasi berbagai masalah yang mungkin muncul.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami dan menjalankan peran mereka dengan baik dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan buron. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Selatan.(*)