MAKASSAR – Kepala UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis paparkan terkait Peraturan Daerah Kota Makassar No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik saat jadi Narasumber di Sosper Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman.
Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan Agenda DPRD Kota Makassar bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan daerah ke warga masyarakat.
Dan untuk kesempatan ini, dilakukan Sosialisasi Perda Tentang Air Limbah Domestik yang digelar di Hotel Golden Tulip Makassar.
Sosialisasi Perda Limbah Domestik berjalan lancar dan para peserta dengan antusias mengikuti acara dan itu dibuktikan dengan banyaknya respon warga terkait kondisi air limbah domestik yang mereka alami di lingkungan mereka masing-masing.
Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman mengatakan sosper mengenai limbah Domestik ini sangat perlu disosialisasikan agar nantinya masyarakat dapat memahami dan bertanggungjawab terkait pengelolaan limbah domestik di Kota Makassar.
“Kami sengaja memilih tema Sosper tentang air limbah domestik ini agar pemerintah kota Makassar dan warga masyarakat memahami akan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Jadi jangan hanya menuntut kewajiban ke warga saja namun pemerintah juga wajib menjalankan kewajibannya dalam hal pengelolaan air limbah domestik di kota Makassar,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis berharap agar masyarakat yang hadir dapat memahami materi yang telah disampaikan dan siap bertanggungjawab terkait pengelolaan limbah Domestik.
“Semoga warga masyarakat kota Makassar mengetahui, memahami dan mematuhi Perda tentang air limbah domestik ini agar derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat sesuai harapan kita bersama,” harapnya.
Diketahui sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk 3 Kecamatan di Makassar yakni, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mariso dan Kecamatan Mamajang.(*)