Berantas Pungli! Disdukcapil Kota Makassar: Proses Penerbitan Dokumen Kependudukan Gratis

oleh -47 views
oleh

Makassar – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, M Hatim, menegaskan bahwa tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada masyarakat dalam proses permohonan penerbitan dokumen kependudukan.

Hatim mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika ada temuan atau oknum yang mengatasnamakan Disdukcapil Makassar dan meminta uang dalam setiap pengurusan dokumen. Tujuannya adalah untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat.

Dalam keterangan resminya, Hatim mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan oknum yang mencoba meminta sejumlah uang dalam proses pengurusan dokumen kependudukan. “Laporkan ki,” tegas Hatim pada tanggal 21 Juli 2023. Ia juga meminta dukungan aktif dari warga untuk membantu Disdukcapil dalam berantas pungli demi kepentingan bersama.

Disdukcapil Kota Makassar telah menyiapkan nomor layanan aduan khusus yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Jika ada temuan atau informasi terkait pungli, masyarakat dapat menghubungi nomor-nomor tersebut, yaitu 0812 4785 7878 dan 0821 8727 1887. Tim dari Disdukcapil akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan tindakan yang tepat dan tegas.

Hatim mengungkapkan keyakinannya bahwa pungli dapat dihilangkan jika tidak memberikan kesempatan kepada calo atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam upayanya memerangi praktik pungli, Disdukcapil telah melakukan langkah-langkah yang transparan dan berintegritas. Proses penerbitan dokumen kependudukan diatur dengan ketat dan tidak ada biaya tambahan yang dikenakan.

Selain itu, Hatim juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli. Dukungan aktif dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas pelayanan publik dan mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang bersih dan terpercaya.

Sebagai pelayan masyarakat, Disdukcapil Kota Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin kesetaraan akses bagi seluruh warga dalam memperoleh dokumen kependudukan.

Semua lapisan masyarakat berhak atas layanan yang adil dan bebas dari praktik pungli yang merugikan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan masalah pungli dapat ditekan dan menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan akuntabel.