MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar bekerja sama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) melakukan pengawasan perizinan yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung di berbagai lokasi di Kota Makassar, dengan fokus utama pada sektor perdagangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala DPM-PTSP Makassar, Zulkifli, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Melalui pengawasan bersama ini, kami ingin memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi di Makassar mematuhi peraturan perizinan yang telah ditetapkan. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Pengawasan perizinan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, pemenuhan syarat teknis, hingga kepatuhan terhadap standar operasional. Tim gabungan dari DPM-PTSP dan Disdag melakukan kunjungan langsung ke sejumlah lokasi usaha, termasuk toko, restoran, dan pasar tradisional.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya memiliki izin yang sah. Kami juga ingin mendengar langsung kendala yang mereka hadapi dalam proses pengurusan izin,” kata Zulkifli.
Dalam setiap kunjungan, tim tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya perizinan. Pelaku usaha dijelaskan tentang prosedur pengajuan izin, jenis izin yang diperlukan, serta manfaat yang diperoleh dari kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami berharap pelaku usaha dapat memahami bahwa memiliki izin bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan mereka perlindungan hukum dan kemudahan dalam menjalankan usaha,” ujar Kepala Disdag Makassar, Siti Aminah.
Kegiatan pengawasan ini mendapat tanggapan positif dari banyak pelaku usaha. Mereka merasa terbantu dengan adanya sosialisasi dan bimbingan yang diberikan. “Saya senang dengan adanya pengawasan seperti ini. Selain bisa memastikan usaha kami sesuai aturan, kami juga mendapatkan informasi yang berguna untuk mengembangkan bisnis,” ungkap salah satu pemilik usaha, Ahmad.
DPM-PTSP dan Disdag juga menekankan pentingnya penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi. “Kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi jika ada usaha yang melanggar ketentuan perizinan. Ini demi menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku usaha,” tegas Zulkifli.
Kegiatan pengawasan perizinan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik. DPM-PTSP dan Disdag berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan bimbingan secara berkala agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan sinergi yang baik antara DPM-PTSP dan Disdag, diharapkan Kota Makassar dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi untuk pengawasan yang lebih efektif dan efisien.(*)