ASN Pemkot Makassar Malas Masuk Kantor Ternyata Alumni STPDN, Kini Terancam Dipecat

oleh -171 views
oleh

MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kesbangpol Makassar, Koslan malas masuk kantor selama enam bulan.

Kepala Bidang Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Rosnaidah mengungkap, sebelum bertugas di Kesbangpol, Koslan sudah pernah diberi peringatan.

Kala itu, berdasarkan pengakuan Koslan ia tidak cocok dengan pimpinan di OPD tempatnya bertugas.

ia kerap kali tak masuk bekerja karena merasa tak nyaman.

“Pak Koslan ini sudah pernah kami panggil, disitu kondisinya beda. Pengakuannya tidak cocok dengan atasan,” bebernya, Selasa (10/5/2022).

Sanksi yang diberikan saat itu bersifat ringan, berupa teguran lisan dan tertulis agar tak melakukan hal sama.

Bahkan, yang bersangkutan juga sudah pernah diberikan pembinaan oleh BKPSDM.

Belakangan, usai pindah ke Kesbangpol, Koslan kembali mengulang hal sama.

Tetap bermalasan-malasan masuk kantor.

Pihaknya sudah memanggil lulusan STPDN tersebut saat bulan ramadan.

Koslan menurut informasi yang dihimpun BKPSDM, sempat mewacanakan mengurus perpindahan.

Hanya saja, berkasnya hingga saat ini belum masuk ke BKPSDM.

“Kita sudah pernah panggil sebelum lebaran, sebelum puasa malah. Tapi informasi mengusul pindah. Saya tidak tahu usul pindah kemana,” ungkapnya.

Apabila ingin pindah, maka harus ada penyampaian ke kepala SKPD.

“Kalau yang bersangkutan tidak mengajukan maka tidak akan diproses,” terangnya.

Saat ini, kasusnya sedang ditangani inspektorat.

Ros mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Sekarang sudah diserahkan ke inspektorat pemeriksaanya, kita tunggu hasilnya. LHP nya apa nanti kita tindak lanjuti dengan rapat yang akan dipimpin wali kota,” paparnya.

Yang bersangkutan kata Ros berpotensi diberhentikan secara tidak hormat tidak dengan permintaan sendiri.

“Kalau sudah pembinaan dengan pemberian sanksi ringan dan sedang maka langsung sanksi berat kalau mengulang lagi,” tegasnya. (*)