MAKASSAR- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga saat ini belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu diungkapkan oleh Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis. Ia mengatakan, tupoksi dari Pemprov Sulsel adalah dapat menyerahkan dana transfer atau DBH yang memang sudah menjadi hak dari seluruh daerah, termasuk Kota Makassar.
“DBH itu kewajiban pemerintah provinsi untuk menyerahkan ke kabupaten kota karena menjadi hak dari pemerintah kota, muda-mudahan bisa segera merealisasikan itu,” ucap Andi Arwin, beberapa waktu lalu, Selasa (5/11/2024).
Diketahui, saat ini pemkot mengalami keterbatasan anggaran dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sehingga kata Arwin banyak program pemerintah Kota Makassar yang terhambat untuk dijalankan dan DBH juga ini menjadi salah satu sumber pendapatan di Pemkot Makassar.
“Nah ketika dana transfer atau dana bagi hasil itu tidak ditransfer maka akan mengganggu beberapa program kegiatan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Alhasil, dari keterbatasan anggaran tersebut Andi Arwin meminta kepada kepala badan BPKAD agar dapat melakukan menejemen yang baik agar program prioritas tetap bisa berjalan dengan baik menggunakan anggaran yang ada.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan bahwa pembayaran DBH untuk Pemkot Makassar belum dapat ditransfer. Ia menuturkan bahwa, dirinya tidak mengetahui alasan pasti Pemprov Sulsel tidak menyalurkan DBH.
“Coba dikonfirmasi ke provinsi karena sudah ada pernyataan kepala BPKAD Sulsel kalau DBH kita tidak terbayarkan,” pungkas Dakhlan.
Untuk besaran dana transfer yang akan diterima
Besaran dana transfer yang diterima selama 2024 yang juga belum ia pastikan berapa jumlahnya.
“Saya belum tahu pasti juga berapa bulan, kalau sampai misalnya 7,8 atau 9 bulan yang terbayar ini kan sangat mempengaruhi APBD kita,” tutupnya.(*)