Camat Ujung Tanah Sosialisasi Perma Nomor 5 Tahun 2019

oleh -455 views
oleh

Kepala Pemerintahan Kecamatan Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said,S.IP,M.Si Bersama Ibu Ketua TP-PKK Kecamatan Ujung Tanah Andi Hasnur Hamzah Mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Achi Soleman, S. STP, M. Si Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Warga Terhadap Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dispensasi Kawin Dan Perkawinan Anak
Bertempat Di Aula Kantor Kecamatan Ujung Tanah
Kamis, (10/3/2022)

Kepala Dinas Achi menyampaikan Menurutnya, perkawinan anak merupakan bencana bagi anak-anak, Sejumlah risiko dapat ditimbulkan dan dampaknya berbahaya bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

“Karena tujuan dari pembangunan berkelanjutan (suistanable development goals-SDGs) bahwa praktik berbahaya, harus dihapuskan

Dia mengimbau agar pernikahan usia dini tidak lagi dilakukan. Ia menyebut perlu kematangan dan kedewasaan sebelum seseorang membina keluarga.

“Menikah itu ada beberapa syarat, termasuk mampu dewasa, utama dalam menghadapi masalah yang ada, termasuk ekonomi,” ucapnya (**)