MAKASSAR – Di sebuah ruangan berpendingin udara di lantai 7 Gedung Makassar Government Center (MGC), suasana terlihat serius namun akrab pada Rabu, 18 Desember 2024. Puluhan pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar, yang tergabung sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tengah mendalami tugas dan fungsi mereka dalam mengelola informasi publik. Pelatihan yang bertemakan “Mengenal Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Utama dan PPID Pelaksana” ini merupakan upaya Pemkot Makassar untuk memperkuat transparansi layanan publik melalui pengelolaan informasi yang lebih efisien dan profesional.
Pelatihan ini menjadi momen penting untuk memantapkan peran strategis PPID dalam menjembatani kebutuhan informasi masyarakat dengan pelayanan pemerintah yang transparan. Sebagai narasumber utama, Khaerul Mannan dari Komisi Informasi PPID Utama, dengan penuh keyakinan, menyampaikan bahwa informasi publik bukan sekadar data, melainkan hak mendasar setiap warga negara. “Informasi adalah nyawa dalam pelayanan publik,” tegasnya. Ia menekankan bahwa setiap individu atau badan hukum memiliki hak untuk mengakses informasi, namun tetap ada batasan yang harus dipahami oleh semua pihak. “Jika informasi yang diminta tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, badan publik berhak menolaknya,” kata Khaerul, mengingatkan bahwa meskipun transparansi penting, ada regulasi yang mengaturnya.
Suasana pelatihan semakin hidup ketika Muliadi Mau, dosen Universitas Hasanuddin, mengambil alih sesi berikutnya. Dengan bahasa yang lugas, ia membedah peran PPID dalam menciptakan layanan informasi yang responsif dan terorganisasi. Muliadi menjelaskan bahwa pelayanan informasi yang baik harus memenuhi tiga unsur utama: tepat, cepat, dan sederhana. “Pelayanan informasi harus efisien, sesuai dengan dinamika zaman,” ujar Muliadi, menyoroti pentingnya efisiensi dalam pelayanan publik di tengah berkembangnya teknologi informasi yang semakin cepat.
Ia juga menjelaskan pembagian tugas antara PPID Utama dan PPID Pelaksana. PPID Utama memiliki peran sebagai pengendali utama yang mengoordinasikan dan mempersiapkan bahan informasi, sedangkan PPID Pelaksana menjadi garda terdepan yang melayani masyarakat dengan memberikan informasi secara langsung. Menurut Muliadi, pembagian peran ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan informasi tidak tumpang tindih dan dapat dilakukan dengan efektif.
Ketika salah satu peserta pelatihan bertanya mengenai perbedaan antara humas dan PPID, Muliadi memberikan analogi yang kuat. “Humas adalah wajah pemerintah yang membangun citra, sementara PPID adalah sistem saraf yang menyampaikan informasi secara langsung dan akurat kepada publik,” ujarnya. Perbedaan ini menggarisbawahi pentingnya kedua entitas ini dalam menciptakan layanan informasi yang transparan dan responsif.
Di akhir sesi, ruangan tersebut dipenuhi dengan semangat baru. Para peserta terlihat antusias, mencatat poin-poin penting, dan mendiskusikan berbagai hal dengan rekan-rekan mereka. Pelatihan ini bukan hanya sekadar agenda rutin, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk menciptakan pelayanan informasi yang lebih baik, profesional, dan transparan. Di dunia yang semakin mengutamakan keterbukaan, para PPID ini menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat disampaikan dengan baik dan akurat.
Pelatihan ini juga menunjukkan komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat sistem layanan informasi publik yang efektif. Sebagai penjaga informasi, para PPID yang telah dilatih ini akan terus memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya akurat, tetapi juga dapat diakses dengan mudah. Meski tantangan dalam mengelola informasi publik cukup besar, namun dengan kompetensi yang lebih terasah, mereka kini lebih siap untuk menjalankan tugasnya.(*)