Pembahasan Rancangan Perda RTRW DPMPTSP Makassar Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Tata Ruang

oleh -45 views

MAKASSAR, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar berpartisipasi dalam forum lintas sektor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Direktorat Jenderal Tata Ruang. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Sheraton, Gandara City, Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan pengembangan tata ruang di seluruh Indonesia.

Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menyusun Rancangan Perda RTRW. Rencana Tata Ruang yang baik sangat penting untuk mendukung pengembangan infrastruktur yang terencana dan berkelanjutan, serta untuk memfasilitasi investasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa pengembangan RTRW harus memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. “RTRW bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan pedoman bagi kita semua dalam pengelolaan ruang yang lebih baik. Kami berharap setiap daerah dapat merumuskan rencana yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Selama forum, peserta terlibat dalam diskusi interaktif tentang tantangan dan peluang dalam penyusunan RTRW. Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Bapak Ahmad Faisal, mengemukakan pandangannya mengenai pentingnya integrasi data dan informasi dalam perencanaan tata ruang. “Kita perlu mengadopsi pendekatan berbasis data untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Peserta juga diajak untuk berdiskusi tentang kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan, termasuk isu-isu terkait lahan kritis dan ruang terbuka hijau. Dalam sesi tanya jawab, beberapa perwakilan daerah menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dalam pengelolaan ruang agar dapat mencegah konflik lahan.

Di akhir forum, semua pihak sepakat untuk menyusun rencana tindak lanjut dalam bentuk penyusunan draft Rancangan Perda RTRW yang akan melibatkan semua stakeholders. Diharapkan, rancangan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat dan disosialisasikan kepada masyarakat agar mendapatkan masukan yang konstruktif.

“Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, kami optimis RTRW yang disusun dapat memenuhi harapan masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Bapak Ahmad Faisal.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya menyelaraskan kebijakan tata ruang di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan hasil dari forum ini dapat menjadi acuan yang bermanfaat dalam pengembangan Rencana Tata Ruang Wilayah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Makassar dan daerah lainnya.(*)