MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menggelar Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai bagian dari upaya memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung di Aula DPM-PTSP dan dihadiri oleh puluhan pelaku usaha dari berbagai sektor, termasuk industri, perdagangan, dan jasa.
Kepala DPM-PTSP Makassar, Zulkifli, dalam sambutannya, menekankan pentingnya laporan LKPM sebagai alat untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan penanaman modal di daerah. “Klinik LKPM ini merupakan wadah bagi pelaku usaha untuk memahami lebih dalam tentang kewajiban mereka dalam menyampaikan laporan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha memiliki pemahaman yang jelas tentang prosedur dan tata cara pelaporan,” ujarnya.
Dalam sesi bimbingan teknis, para peserta diberikan penjelasan detail mengenai tata cara pengisian LKPM, termasuk informasi yang harus dilaporkan, tenggat waktu, dan pentingnya transparansi dalam pelaporan. Zulkifli menekankan bahwa laporan yang akurat dan tepat waktu sangat penting untuk pengambilan keputusan yang berbasis data.
“Nah, kami ingin pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memahami manfaat dari pelaporan ini. LKPM membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengevaluasi kebijakan investasi yang lebih baik,” kata Zulkifli.
Selain itu, peserta juga diajak berdiskusi mengenai kendala yang sering dihadapi dalam proses pelaporan. Beberapa pelaku usaha mengungkapkan kesulitan dalam memahami jargon dan format laporan yang terlalu rumit. Menanggapi hal ini, Zulkifli berjanji akan menyediakan panduan yang lebih sederhana dan aksesibel bagi pelaku usaha.
Klinik LKPM juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para pelaku usaha dapat langsung bertanya kepada narasumber mengenai masalah yang mereka hadapi. Beberapa pertanyaan yang muncul berkaitan dengan penanganan data yang tidak konsisten dan proses verifikasi laporan yang kadang memakan waktu.
“Melalui sesi ini, kami berharap bisa mendengar langsung permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Kami berkomitmen untuk memberikan solusi dan bimbingan yang dibutuhkan,” tegas Zulkifli.
Dalam penutupan klinik, Zulkifli menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan kepada pelaku usaha. “Kami akan terus berusaha untuk memfasilitasi pelaku usaha dengan bimbingan dan informasi yang diperlukan. Kegiatan seperti Klinik LKPM akan kami jadwalkan secara berkala agar semakin banyak pelaku usaha yang mendapatkan manfaat,” tutupnya.
DPM-PTSP Makassar berharap bahwa dengan adanya Klinik LKPM ini, pelaku usaha dapat lebih memahami kewajiban mereka dan menyampaikan laporan yang akurat dan tepat waktu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan LKPM dan mendukung pertumbuhan investasi yang sehat di Kota Makassar.
Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan edukatif, DPM-PTSP bertekad untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik, serta mendukung pelaku usaha dalam mencapai kesuksesan mereka.(*)