Makassar,- meninjau sebuah rumah yang tidak memiliki Surat Izin Membangun (IMB) di Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, RT 03, RW 01.
Salah satu anggota bidang penertiban Distaru Makassar, Hermin menuturkan bahwa pihaknya melakukan tinjauan langsung atas dasar adanya laporan yang masuk dari warga setempat.
“Ada surat aduan dari warga yang masuk ke kantor kami, pada dasarnya kami melihat warga merasa khawatir dengan pembangunan ini,” ujarnya, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kekhawatiran tersebut terjawab saat Hermin menemukan fakta bahwa pemilik rumah tidak mempunyai Surat Izin Membangun (IMB).
“Dia tidak punya surat izin membangun, padahal gunanya surat ini saat kita bermohon itu kita masukkan gambar. Semua yang tertuang dalam gambar dan disahkan oleh Pemerintah Kota itu harus sesuai juga di lapangan. Ukuran pondasi kita harus tau, karena kalau tidak sesuai itu disuruh perbaiki,” pungkasnya.
Untuk menyelesaikan perkara ini, Hermin mengimbau kepada pemilik rumah agar berhenti menjalankan proses pembangunan.
“Saya bilang jangan dulu ada aktivitas sebelum ada izin, dan pemilik rumah harus membuat surat pernyataan bahwa kalau ada yang terjadi di kemudian hari dia harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Surat pernyataan di layangkan kepada warga yang bermukim disekitar area pembangunan, untuk melapor apabila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan saat pembangunan rumah tersebut memiliki kendala di kemudian hari.
“Petugas kami tidak disini selama 24 jam, namun sesekali kita pantau. karena ini kan masalah keselamatan, keamanan, dan kenyamanan warga itu harus kami perhatikan,” ujarnya.
Mendapat respon penyelesaian dari DISTARU, Kia sebagai salah satu warga mendukung tindakan tegas dari Pemerintah Kota. Menurutnya pembangunan tersebut sudah menyalahi aturan.
“Ini harus diselidiki mengenai berkas kepemilikan tanahnya, apakah mereka punya atau tidak. Kalau tidak punya mungkin harus ada pengambilan alih tanah ke pemerintah. Sejauh pengetahuan saya untuk mengurus IMB harus ada dokumen kepemilikan, sementara mereka berulang kali membangun tanpa IMB, jadi kemungkinan besar meraka tidak mengurus IMB karena tidak ada bukti kepemilikan,” tuturnya.
Kasus pembangunan rumah tanpa IMB ini juga mendapat sorotan dari Supervisor Teknik Syafran. Dirinya menuturkan bangunan yang baik harus memiliki standar material yang baik pula.
“Pada struktur bangunan bertingkat harus diperhatikan kebutuhan dasar materialnya untuk menopang beban bangunan yang berada di atas terutama perhitungan momen bangunan. Seperti jumlah penggunaan besi dan teknik pemasangan harus sesuai standar,” tutupnya.(*)