Dinas Penataan Ruang Makassar Lakukan Peninjauan Lokasi Prasarana Umum untuk Optimalisasi Pengelolaan Lahan

oleh -35 views
Makassar – Berdasarkan Surat dari Dinas Pertanahan Kota Makassar mengenai Undangan Peninjauan Lokasi, pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar memerintahkan Tim Prabu untuk melakukan peninjauan lokasi lahan Prasarana Umum (PSU) yang merupakan barang milik daerah Pemerintah Kota Makassar. Lokasi yang ditinjau terletak di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini.

Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dipimpin oleh Tri Sugiarto, S.STP, M.A.P., yang menjabat sebagai Koordinator Zona II, mencakup wilayah Rappocini, Ujung Pandang, Mamajang, dan Tamalanrea. Dalam peninjauan ini, Tri Sugiarto didampingi oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Kota Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kepolisian, Danramil Rappocini, serta perangkat desa seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa Bonto Makkio, dan RT/RW setempat.

Peninjauan lahan PSU ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dan pengelolaan lahan milik daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PSU adalah fasilitas yang dibangun untuk mendukung kepentingan umum dan harus dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi penting sebagai langkah awal untuk merencanakan pengembangan lebih lanjut di kawasan tersebut.

Tri Sugiarto menyampaikan bahwa kolaborasi antara berbagai instansi sangat diperlukan untuk menciptakan pengelolaan lahan yang efektif dan efisien. “Kita perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa semua aspek, dari aspek hukum hingga teknis, diperhatikan dalam pengelolaan PSU ini,” ujarnya.

Dalam peninjauan ini, perwakilan dari masyarakat setempat juga turut hadir untuk memberikan masukan dan mendapatkan informasi langsung mengenai rencana pengelolaan lahan PSU. Keterlibatan masyarakat sangat diharapkan agar pengelolaan PSU dapat memenuhi kebutuhan dan harapan warga.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Kota Makassar dan Dinas Pertanahan Kota Makassar memberikan perhatian penuh terhadap peninjauan ini sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan lahan PSU yang transparan dan akuntabel. Semua pihak berkomitmen untuk terus berkolaborasi demi kepentingan bersama.

Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami rencana pengelolaan lahan PSU dan mengoptimalkan fungsi lahan tersebut untuk kesejahteraan bersama. Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar penggunaan lahan PSU dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)