Bappenda Makassar Luncurkan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah untuk Tingkatkan Kepatuhan BPHTB

oleh -18 views

MAKASSAR – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan efektivitas penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menggelar acara sosialisasi mengenai Peraturan Pajak Daerah terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Acara ini berlangsung di Aula Bapenda dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pengacara, notaris, pengembang, serta masyarakat umum.

Pentingnya Sosialisasi BPHTB

Kepala Bapenda Makassar, Ir. Rudianto Lallo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai peraturan pajak daerah yang berlaku. “Pajak daerah, terutama BPHTB, adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah kota. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memaksimalkan potensi penerimaan pajak,” ujar Rudianto.

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui pembelian, hibah, warisan, maupun transaksi lainnya. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan, dan oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami aturan dan kewajiban yang berlaku.

Materi Sosialisasi dan Diskusi

Acara sosialisasi dibagi menjadi beberapa sesi yang mencakup berbagai aspek peraturan BPHTB. Materi yang disampaikan meliputi:

  1. Pengenalan BPHTB: Penjelasan dasar mengenai apa itu BPHTB, bagaimana cara perhitungannya, dan jenis-jenis transaksi yang dikenakan pajak.
  2. Prosedur Pelaporan dan Pembayaran: Informasi tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk melaporkan dan membayar BPHTB, termasuk dokumen yang diperlukan dan tenggat waktu.
  3. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak: Ulasan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak, serta prosedur pengajuan keberatan jika merasa dikenakan pajak yang tidak sesuai.
  4. Penerapan Teknologi dalam Pengelolaan Pajak: Pengenalan terhadap sistem online yang mempermudah proses pelaporan dan pembayaran BPHTB.

Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan para ahli mengenai isu-isu terkait BPHTB. Diskusi ini bertujuan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan klarifikasi yang mungkin dimiliki oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Upaya Bapenda untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Rudianto Lallo menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu strategi Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami peraturan dan kewajiban mereka dengan jelas. Sosialisasi ini adalah langkah awal untuk menciptakan kesadaran dan memudahkan proses kepatuhan pajak,” ungkapnya.

Selain sosialisasi, Bapenda juga merencanakan berbagai inisiatif tambahan untuk mendukung kepatuhan pajak, termasuk pelatihan bagi petugas pajak dan pengembangan sistem informasi yang lebih baik. “Kami akan terus berupaya meningkatkan layanan dan sistem kami agar lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat,” kata Rudianto.

Dukungan dan Kolaborasi

Bapenda juga mengundang berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak. “Kami mengajak notaris, pengacara, dan pelaku usaha untuk bekerja sama dalam menyosialisasikan peraturan ini di lingkungan mereka. Dukungan dari semua pihak sangat penting untuk mencapai tujuan ini,” tambahnya.

Harapan untuk Masa Depan

Dengan adanya sosialisasi ini, Bapenda Makassar berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap BPHTB, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. “Kami percaya bahwa dengan informasi yang tepat dan kemudahan dalam pelaporan, masyarakat akan lebih sadar akan kewajiban mereka dan berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah,” tutup Rudianto.

Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi networking, di mana peserta dapat berinteraksi langsung dengan tim Bapenda dan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pajak daerah. Bapenda berharap bahwa upaya ini akan membawa dampak positif dalam pengelolaan pajak dan mendukung pembangunan kota Makassar.(*)