MAKASSAR – Angggota DPRD Makassar Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an di Hotel Grand Town, Sabtu (19/8/2023).
Hadir sebagai narasumber Dr H M Shaifullah Rusmin Lc, M.Th.I, Dr. H. M. Ihsan Darwis. Msi, dan Legislator Makassar Kasrudi.
Dalam sambutannya, Politisi Gerindra itu mengatakan, Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an jika terapkan lebih dini kepada anak-anak, maka bisa meghasilkan generasi penghafal Al-Qur’an.
“Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an ini berlaku untuk seluruh warga Kota Makassar supaya kita ketahui bahwa ada Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an,” ungkapnya.
Kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diharap memperhatikan keberadaan Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an tersebut, mengingat sangat penting untuk generasi penerus Kota Makassar.
“Ada hak dan kewajiban Pemkot Makassar untuk menjalankan Perda ini. Begitu pun dengan, kita harus menanamkan sejak dini kepada anak kita untuk rajin membaca Al-Qur’an,” bebernya.
Ie menjelaskan, Perda ini diterapkan anak-anak generasi penerus sedikit lebih paham dan bisa mengurangi kenalalan remaja.
“Kalau anak kita sudah tahu Al-Qur’an itu bisa meredam amarah. Artinya kenakalan remaja bisa diminimalisir,” tandasnya.
Sementara itu, Narasumber Dr H M Shaifullah Rusmin Lc, M.Th.I menjelaskan, Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an ini perlu mendapatkan pengawalan yang baik.
“Jadi bagaimana menjadikan masyarakat yang tidak buta baca tulis Al-Qur’an dengan tentu saja menyamakan visi dan standarisasi pola pelaksanaan diberbagai lembaga pendidikan Al-Qur’an di Kota Makassar,” jelasnya.
Di tempat yang sama Narasumber Dr. H. M. Ihsan Darwis. Msi mengatakan, Perda tersebut untuk mengembangkan peserta didik agar membentuk manusia yang beriman dan berakhlak mulia.
“Secara religius kehidupan kita sebagai umat Islam tidak boleh jauh-jauh dari Alquran. Makanya kewajiban bagi kita semua untuk nagaimana Alquran selalu dekat dengan kita sebagai umat Islam,” jelasnya.(*)