MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif di Hotel Whize Prime, Jumat (3/5/2024).
Hadir sebagai narasumber dr Nurul Qamariah, Nurfiah, dan Legislator Makassar Nurul Hidayat
Perda yang dibuat pemerintah ini bertujuan untuk memberi rasa nyaman dan aman pada bayi serta meningkatkan ikatan cinta dan kasih sayang antara ibu dan anak.
“Perda ini bertujuan untuk menjami pemenuhan hal bayi untuk mendapatkan ASI Ekslusif sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan bayi,” ungkapnya.
Politisi Golkar itu mengatakan, dalam Perda ASI Ekslusif juga memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Ekslusif kepada bayinya.
“Makanya tempat kerja dan tempat sarana umum harus menyediakan ruangan tempat menyusui bagi ibu-ibu,” jelasnya.
Sementara itu, Narasumber kedua, dr Nurul Qamariah M.Kes mengatakan, tempat sarana dan prasarana umum harus menyediakan bilik khusus agar masyarakat bisa menyusui anaknya.
“Tempat sarana umum harus menyiapkan tempat menyusui. Misalnya di pasar, karebosi link dan lain-lain. Perda ini penting disosialisasikan karena penting untuk diberitahukan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Nurfiah selaku narasumber kedua mengatakan, ASI ini cairan tanpa tanding yang diciptakan oleh Allah SWT untuk memenuhi kebutuhan bayi.
“ASI Ekslusif ini wajib diberikan dari usia 0-6 bulan tanpa campuran makanan dan minuman. ASI ini merupakan makanan utama,” katanya.(*)