Dinas Kesehatan Kota Makassar Fasilitasi Evaluasi Mutu Fasyankes TPMD dan TPMDG

oleh -35 views

MAKASSAR – Dinas Kesehatan Kota Makassar memfasilitasi kegiatan Rapat Pertemuan Pemantauan Evaluasi Mutu Fasyankes TPMD (Tempat Praktek Mandiri Dokter Umum) dan TPMDG (Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi) yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) di Puskesmas Kassi-kassi, Jalan Tamalate. Rabu (29/05/2024)

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai registrasi dan penerapan akreditasi bagi tempat praktek dokter umum dan dokter gigi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Ir. Zainal, ST, M.Si, IPM, membuka acara tersebut dan menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada dua profesi, yakni dokter umum dan dokter gigi, yang memiliki praktek mandiri.

Menurut Ir. Zainal, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkes RI untuk memastikan bahwa tempat praktek mandiri dokter umum dan dokter gigi telah melakukan registrasi dan memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan. “Kami memfasilitasi kegiatan ini untuk membantu para dokter yang membuka praktek mandiri dalam proses registrasi dan penerapan akreditasi. Hal ini penting agar mereka dapat mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, tiga narasumber dari Kemenkes RI, yaitu Ira Iriani, SKM, M.KM dari Ditjen Mutu Yankes, Suhadi, S.Com, S.Sos., dan Agus Budianto dari Ditjen Mutu Yankes, memberikan materi tentang prosedur registrasi dan laporan mutu pelayanan kesehatan. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan praktek dokter umum dan dokter gigi di Kota Makassar, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Dinas Kesehatan Pangkep, dan dokter gigi dari Maros.

Ir. Zainal mengungkapkan bahwa, sesuai dengan surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan, setiap tempat praktek mandiri wajib melakukan pendaftaran dan penginputan indikator-indikator mutu pelayanan kesehatan. “Data kami menunjukkan bahwa saat ini ada 43 praktek mandiri tenaga kesehatan di Kota Makassar yang telah mendaftar, termasuk 21 praktek mandiri dokter, 18 praktek mandiri dokter gigi, dan 4 praktek mandiri bidan,” tambahnya. (*)