MAKASSAR -Dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar semakin mengemuka.
Setelah pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kini giliran Bendahara Umum dan Sekretaris KONI dimintai keterangan.
Kepala Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap dua anggota KONI, yakni Sekretaris, Muhammad Taufiq, dan Bendahara Umum, Profesor Doktor Arifuddin.
“Ada pemeriksaan hari ini. Mulai dari tadi pagi hingga siang, Bendahara Umum dan Sekretaris KONI,” ujar Andi Alamsyah, Senin (25/3/2024)
Alamsyah menjelaskan bahwa detail materi pemeriksaan masih bersifat internal Kejari. Namun, ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendalami laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar 2022-2024.
“Sementara kita sudah mintai keterangan beberapa saksi dalam upaya Kejari membuat terang setiap adanya indikasi hukum. Materi penyelidikan sudah didalami dan keterangan beberapa saksi sudah kami kumpulkan,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Bendahara Umum dan Sekretaris KONI Makassar menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Publik menanti hasil investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Makassar Mario David meminta Ahmad Susanto berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KONI Makassar.
Bukan tanpa alasan, ia menginginkan Ahmad Susanto fokus kepada klarifikasinya di Kejaksaan Negeri Makassar.
Saat ini, Ahmad Susanto sedang dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Mario David, mengatakan, dana hibah adalah uang negara atau uang rakyat karena bersumber dari pajak.
Dana hibah, kata Mario, harus digunakan secara hati-hati dan harus tepat sasaran. (**)