Kadinkes Makassar: Sama-Samaki Tegakkan Perda KTR

oleh -203 views
oleh

MAKASSAR – Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin memaparkan perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan ini menjadi upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dengan menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama bagi perokok pasif agar tidak terpapar bahaya asap rokok.

“Kalau yang dilakukan bagaimana edukasi dimaksimalkan dampak merokok dan bagi kesehatan dan orang sekitar,” ujarnya, Sabtu (11/11/2023).

“Regulasi kita punya perda ktr cuman sekarang penindakan sedikit dan lemah sehingga banyak yang tau itu kawasan tanpa rokok tetapi masih tetap di tempat yang diatur,” sambungnya.

Nursaidah juga berharap, masyarakat bisa mulai bersama-sama membantu pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok.

Sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat bisa diwujudkan bersama.

“Kita berusaha untuk melindungi remaja untuk jangan merokok, karena sudah mencoba dia sudah bisa kecanduan dan ketagihan sehingga efek nikotin yang akan bikin tambah susah,” tutupnya.