MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar memenuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Kegiatan sosialisasi perda ini digelar di Hotel Golden Tulip Makassar, Minggu, 10 September 2023.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Anggota DPRD Kota Makassar Yeni Rahman, Kepala UPT BLUD PAL DPU Makassar Hamka Darwis sebagai narasumber, dan juga warga masyarakat wilayah Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate sebagai peserta.
Kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan agenda DPRD Kota Makassar yang bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan daerah kepada warga masyarakat. Dan untuk kesempatan ini, dilakukan sosialisasi Perda Tentang Air Limbah Domestik.
Sosialisasi perda (sosper) ini berjalan lancar. Para peserta dengan antusias mengikuti acara, dan itu dibuktikan dengan banyaknya respon warga terkait kondisi air limbah domestik yang mereka alami di lingkungan mereka masing-masing.
Anggota DPRD Makassar Yeni Rahman mengatakan bahwa pihaknya sengaja memilih tema sosper (sosialisasi perda) tentang air limbah domestik ini agar Pemerintah Kota Makassar dan warga masyarakat memahami akan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Jadi jangan hanya menuntut kewajiban ke warga saja namun pemerintah juga wajib menjalankan kewajibannya dalam hal pengelolaan air limbah domestik di kota Makassar,” kata Yeni Rahman.
Sementara itu Kepala UPT BLUD PAL DPU Makassar Hamka Darwis berharap dengan sosialisasi ini masyarakat Kota Makassar mengetahui, memahami, dan mematuhi Perda tentang air limbah domestik ini.
“Semoga warga masyarakat Kota Makassar mengetahui, memahami dan mematuhi Perda tentang air limbah domestik ini agar derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat sesuai harapan kita bersama,” ujar Hamka Darwis. (*)