Dinas Sosial Makassar kembali mengimbau masyarakat untuk berhenti memberikan uang kepada badut jalanan dan manusia silver. Meski sebelumnya juga, Dinsos telah mengimbau masyarakat agar tak memberi uang ke anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng).
Memberi uang kepada badut jalanan dan manusia silver yang prakteknya sama halnya mengemis dan justru memberi mereka peluang untuk terus hidup di jalanan.
“Masyarakat diimbau untuk tak memberi uang ke badut jalanan dan manusia silver,”ujar Plt Kepala Dinas Sosial, Armin Paera, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, banyaknya penghasilan yang didapat lewat aktivitas mengemis membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya.
Armin menambahkan masyarakat yang memberi uang kepada badut jalanan, manusia silver,anjal dan gepeng sama saja dengan mendukung kegiatan ekploitasi anak.
Apalagi Majelis Ulama (MUI) Sulsel telah mengeluarkan fatwa bernomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Selain itu, Pemkot Makassar juga sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.(*
The post Dinsos Makassar Imbau Masyarakat Tak Beri Uang ke Badut Jalanan dan Manusia Silver appeared first on Accarita.