Accarita, Bulukumba,- Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat tentang Pengelolaan Aset Daerah, Pengurusan Piutang dan Pelayanan Lelang.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bulukumba, yang berlangsung di ruang Pola Kantor Bupati, Kamis, 7 September 2023.
Kepala BPKPD Andi Sufardiman menyampaikan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama antara kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulseltrabar dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba tentang pengelolaan barang milik daerah, piutang daerah dan pelaksanaan lelang.
“Kerjasama ini merupakan salah satu bentuk dukungan tugas dan fungsi kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan atau MoU,” ungkapnya.
Beberapa hal yang dapat dilaksanakan dalam kerjasama ini antara lain : Pengelolaan aset/Barang milik Daerah, Pengelolaan piutang daerah, Penjualan BMD, maupun barang milik BUMD secara lelang, serta lelang produk UMKM di Kabupaten Bulukumba dan asistensi pelaksanaan penilaian BMD, BMDES, BUMD dan BUMDes.
Sementara itu, menurut Edy Manaf, Pemerintah Daerah memandang bahwa kerjasama ini menjadi momentum dan langkah maju dalam mensinergikan peran lembaga dalam kapasitas yang dapat dilakukan masing-masing pihak dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi.
“Olehnya itu diharapkan dengan kerjasama ini, penyelenggaraan dan manajemen pemerintahan secara umum dan pengelolaan aset secara khusus dapat memberikan konstribusi positif dalam rangka pengelolaan aset yang lebih efisien dan membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan sumber daya keuangan, baik itu aset dalam bentuk properti, infrastruktur, peralatan, maupun investasi lainnya,” katanya.
Dengan mengelola aset dengan baik, kata Edy Manaf, pemerintah daerah dapat menghindari pemborosan dan mengurangi beban keuangan jangka panjang. Selain itu, aset yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Misalnya, infrastruktur yang terpelihara dengan baik seperti jalan, jembatan, dan gedung-gedung pemerintah dapat memastikan bahwa warga dapat mengakses pelayanan dengan mudah dan aman.
Dan yang lebih penting, kata dia, pengelolaan aset yang baik membantu pemerintah daerah mematuhi peraturan hukum terkait kepemilikan, penggunaan, dan perawatan aset. Ini dapat mencegah masalah hukum dan sanksi yang dapat merugikan pemerintah daerah.
Pada intinya pengelolaan aset yang baik merupakan elemen kunci dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan di tingkat daerah. Dengan memperhatikan manfaat dan pentingnya pengelolaan aset, maka kita dapat memastikan bahwa aset-aset pemerintah daerah digunakan secara optimal untuk kepentingan warga dan pembangunan daerah.
“Saya berharap kepada seluruh jajaran perangkat daerah agar dapat mengoptimalkan kerjasama ini, dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat atas kerjasama yang dapat direalisasikan pada hari ini,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara SulselTraBar Arif Bintarto Yuwono, Kepala Bidang Pengelolaan kekayaan Negara kanwil DJKN SulselTrabar, Misail Palagia, Kepala kantor pelayanan Kekayanaan Negara dan Lelang Makassar, Harmaji. (*)
Editor Suaedy
The post Pemkab Bulukumba Kerjasama Dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara appeared first on Accarita.