Makassar – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, telah melakukan sosialisasi mengenai aturan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas syarat pembuatan nama dalam pencatatan dokumen kependudukan.
Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu ditekankan. Salah satunya adalah tentang penulisan nama yang tidak diperbolehkan untuk disingkat.
Sebagai contoh, nama “Muhammad” tidak boleh disingkat menjadi “Muh” atau “M” saja. Nama Abdul tidak boleh lagi disingkat Abd. Serta Sitti tidak boleh disingkat St, demikian yang diungkapkan oleh Muhammad Hatim Salam pada Senin, 31 Juli 2023.
Selain itu, aturan tersebut juga melarang pemberian nama dengan menggunakan angka atau tanda baca.
Lebih lanjut, aturan ini juga membatasi panjang nama seseorang, yang tidak diperbolehkan melebihi 40 karakter, termasuk spasi di dalamnya.
Muhammad Hatim Salam juga memberikan penjelasan bahwa bagi warga yang sudah terlanjur menggunakan singkatan atau tanda baca dalam pencatatan nama mereka, tidak perlu khawatir.
Aturan ini tidak akan berlaku surut, artinya nama-nama yang sudah tercatat sebelum aturan ini berlaku tidak akan mengalami perubahan.
Permendagri nomor 73 tahun 2022 ini merupakan langkah penting dalam standardisasi pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan akan mengurangi kesalahan penulisan dan memastikan konsistensi dalam mencatat nama-nama penduduk.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Kepala Dukcapil Kota Makassar ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami pentingnya aturan ini dan bagaimana menerapkan penulisan nama yang benar dalam dokumen kependudukan mereka.
Sebagai pelayan masyarakat, Dukcapil Kota Makassar siap memberikan panduan dan bantuan kepada warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai aturan ini.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nama yang akurat dan lengkap dapat meningkat, sehingga nantinya dapat berkontribusi pada pembaruan data kependudukan yang lebih terpercaya dan terstandar.
Hatim menambahkan, semua pengurusan dokumen di Kantor Kependudukan tidak dipungut biaya. “Gratis,” katanya.