Accarita, Bulukumba.- Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bulukumba.
Ketiga Tersangka yang ditetapkan Kejari Bulukumba masing-masing AM, ZK dan JN, pada Senin, 15 Mei 2023 dan setelah ditetapkan sebagai Tersangka, ketiganya langsung dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
“ Kita menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AM, ZP dan JN setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan dan memenuhi dua alat bukti,” kata Kasintel Kajari Bulukumba, Muhammad Yusran diikutip dari Laskarinfo.- (*)
The post TigaTersangka Kasus UPPO Dititip di Lapas Taccorong appeared first on Accarita.