Legislator Fatma Wahyudin Dorong Revisi Perda Minol

oleh -164 views
oleh

MAKASSAR, – Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Demokrat, Fatma Wahyudin mendorong agar Perda minuman beralkohol (Minol) direvisi pada tahun 2023. Ia menilai aturannya lemah dalam mengawal peredarannya.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (27/11/2022).

“Banyak aturan yang Harus diubah, salah satu contohnya perlunya menaikkan retribusi Minol, aturan Pengawasannya lebih di perketat lagi,” nilai Fatma Wahyudin.

Juga, kata Fatma Wahyudin, perda ini perlu direvisi lantaran sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan. Begitu dengan banyak aturan pusat yang tidak diakomodir dalam perda tersebut.

“Saya mengamati bahwa kiranya segera merevisi perda karena sudah tidak berkesesuaian lagi dan tidak memuat aturan yang ada di pusat,” tambah Fatma Wahyudin.

Olehnya, sebagai Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, ia berupaya agar perda ini direvisi pada tahun 2023. Sehingga, pengawasan minol ini kian ketat.

“Karena belum ada yang menginisiasi revisi perda ini dan saya kebetulan komisi A terkait perizinan dan Insya Allah tahun 2023 perda revisi minol ini kami akan inisiasi,” ucapnya.

“Pada 2021, sudah mau direvisi oleh pemerintah tapi banyak yang menolak perda ini direvisi. Hanya fraksi Demokrat yang mau ini direvisi. Kami menganggap di pasal ini perlu ada ketegasan,” tukas Fatma Wahyudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariesta mengatakan bahwa pemerintah sejauh ini masih terus berupaya melakukan pengawasan. Sebagaimana yang diatur dalam Perda ini.

“Seperti kita harus tahu barangnya dari mana. Kita selalu berkoordinasi dengan bea cukai, apakah masuk lewat distribusi mana, izinnya bagaimana, bagaimana peredarannya,” ujar Arlin.

Lebih jauh, Arlin mengaku jika peraturan terkait minol ini sudah beberapa kali direvisi sesuai aturan pusat. Hanya saja memang aturannya memang tidak dilarang sepenuhnya mengingat ada hak asasi yang mesti dipenuhi.

“Jadi kita memang melakukan pengawasan. Karena penjualan minol ini tidak dilarang, karena ada hak asasi, ini bukan narkoba. Sehingga dibuatlah perda,” tambahnya.

Terakhir, Kepala DPM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda menilai masyarakat perlu mengambil peran dalam hal pengawasan minol. Olehnya, mereka mesti paham perda ini.

“Kalau kita mengadalkan pemerintah agak sulit, tentara satu itu Babinsa, Satpol jarang-jarang datang, siapa yang mau awasi semua,” ucap Zulkifli Nanda.

Apalagi jika ditemukan adanya pelanggaran perihal peredarannya, ia mengaku lebih legowo jika masyakarat juga turut melaporkan masalah ini. Bisa melalui Lurah atau instansi terkait.

“Misalkan saya laporkan ke pak Lurah jadi ini bahaya kalau ada begini. Kalau ada yang dekat sekolah atau tempat ibadah, itu sudah pasti tidak ada izinnya,” tutupnya.(dn)