MAKASSAR, – Program pemerintah kota Makassar Lorong Wisata dimanfaatkan Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (Distaru) untuk mendata bangunan-bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sejauh ini Distaru Kota Makassar sudah menemukan 1011 bangunan rumah tak ber IMB dari total 1041 rumah yang didata.
“Untuk melihat dan memastikan bahwa bangunan yang akan di jadikan longwis itu punya IMB,” kata Kepala Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar Fahyuddin dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Fahyuddin menjelaskan pihaknya mendukung penuh program Lorong Wisata Kota Makassar. Ada 46 lorong yang sudah dilakukan pendataan.
“Sementara yang memiliki IMB itu baru 30 rumah artinya ada 1011 yang tidak punya IMB,” jelasnya.
Mantan Camat Tamalate Makassar ini terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor IMB. Iapun harap pengurusan izin mendirikan bangunan tetap dilakukan.
“Karena banyak yang tak mengurus IMB, nanti ada keperluan baru mau mengurus. Artinya kalau tidak terdesak ya tidak mengurus ki,” paparnya.
Padahal IMB menjadi syarat yang utama dalam penataan ruangan di Kota Makassar agar tidak semrawut.
“Karena juga mendirikan bangunan tidak sesuai tata ruang kota jadi rawan jadi masalah,” paparnya.
Olehnya itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan meminta bidang terkait untuk mengecek bangunan liar atau tak memiliki IMB.
“Saya menginstruksikan bidang pengawasan termasuk di kawasan gudang kami sampaikan karena ada 60 orang pengawas belum lagi yang di kecamatan,” tegasnya.(DN)