Dua Hari, Disperkim Melakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan di 7 Titik

oleh -177 views
oleh

MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar melakukan Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan dalam rangka pemasangan papan bicara (spanduk) disejumlah titik Perumahan Kota Makassar, Jumat (30/09/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Prasana, Sarana dan Utilitas (PSU) Muh. Gari Baldi didampingi Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda, Hirman,  dan Faisal Rahman.

Kepala Bidang PSU, Muh. Gari Baldi mengatakan tujuan pemasangan papan bicara berupa spanduk yang sifatnya adalah pemberitahuan, mengingatkan kepada pengembang untuk menyerahkan PSU Perumahan ke Pemerintah Kota Makassar.

Sebagaimana yang diatur dalam undang – undang Nomor 1 Tahun 2011 pada pasal 47, bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Lanjut Baldi menjelaskan, pemasangan papan bicara (spanduk) adalah sebagai bahan laporan dan monitoring Korsupgah KPK RI setiap 3 bulan dengan upaya pengamanan asset milik Pemerintah Kota Makassar sesuai site plan yang telah disahhkan.

“Tindakan ini kita lakukan agar pengembang tidak menyalahgunakan lahan PSU sesuai yang tertera dalam site plan dan ada juga beberapa pengembang tidak menghiraukan serta tidak menindaklanjuti surat penyampaian dari Pemerintah Kota Makassar untuk menyerahkan PSUnya,” kata Baldi.

Dikatakan, masyarakat setempat sangat setuju adanya papan bicara perumahan yang belum menyerahkan PSUnya, karena masyarakat sangat butuh untuk perbaikan PSU khususnya Jalan dan Drainase, agar pengembang yang bersangkutan segera menindaklanjuti.

“Upaya ini tiada lain tujuannya untuk percepatan dan penerapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009,” ungkapnya.

Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan dalam rangka pemasangan papan bicara (spanduk) dilakukan 4 titik Perumahan diantaranya yakni,

1. Perumahan Insignia Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya.

2. Perumahan Citra Sudiang Indah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya (PT. Citra Cemerlang Laksana Mega).

3. Perumahan Puri Patene, Jalan Patene Raya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya (PT. Sari Indah).

4. Perumahan Buka Mata Residence, Jalan Paccerakkang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya (PT. Buka Mata Nusantara).

Pemasangan papan bicara (spanduk) disaksikan Lurah, RW/RT dan warga setempat.

Sekadar diketahui Pengawasan dan Penindakan PSU Perumahan telah berlangsung selama 2 hari oleh Bidang PSU. Dimana sebelumnya telah dilakukan di 3 titik yakni, di Perumahan Green Hasanuddin, Perumahan Yuha Permai dan Perumahan Mutiara Gading Kota Makassar.(dn)