Anggaran DAK Fisik Pemkot Makassar Senilai Rp6 Miliar Terancam Mubazir

oleh -169 views
oleh

MAKASSAR – Minimnya realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuat Rp6 miliar anggaran terancam mubazir. Hal itu disebabkan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) tak bisa mengeksekusi anggaran yang disiapkan.

Sebelumnya, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp47 miliar untuk Makassar. Dana itu terbagi di tujuh OPD.

Masing-masing Dinas Pendidikan sebanyak Rp18,1 miliar, Dinas Kesehatan Rp16,4 miliar, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp1,05 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Rp1,57 miliar, Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Rp4,48 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp1,28 miliar, dan Dinas Perdagangan Rp4 miliar.

Diketahui, setiap daerah diberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 untuk menyelesaikan kontrak proyek yang akan dilaksanakan menggunakan DAK fisik. Namun per 30 Juni 2022, serapan DAK fisik Pemkot Makassar masih nol persen.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Dakhlan membantah jika serapan masih nol persen. Kata dia, sudah ada beberapa kegiatan yang sementara berjalan.

“Kalau per 30 Juni memang masih nol persen. Tapi sekarang sudah 65 persen,” ungkap Dakhlan.

Dia mengakui jika penyerapan anggaran DAK fisik memang cukup lambat. Namun ada pula yang tidak bisa dilaksanakan sehingga anggarannya harus dikembalikan ke pusat.

Dari tujuh OPD yang mendapat kucuran DAK fisik, sebanyak tiga OPD dipastikan tak dapat merampungkan kontraknya. Yaitu, Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Jadi tiga OPD itu gagal menyerap anggaran yang diberikan lewat pos DAK fisik,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menjelaskan, pihaknya gagal merealisasikan anggaran DAK fisik lantaran tidak adanya titik temu antara DLH dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Petunjuk teknis antara pemerintah pusat dan daerah berbeda. Dia menyebut Rencana Kerja (RK) dari Kementerian tidak terpisah, sementara RK daerah terpisah.

“Tidak ada titik temu dengan KLH. Sudah difasilitasi oleh Kepala BPKAD untuk berdiskusi, tapi tidak ada titik temunya. Jadi ada dua belanja yang berbeda, sementara di KLH disatukan. Itulah kenapa kami tidak jalankan. Persoalan ini sudah kami laporkan karena jangan sampai bermasalah kedepannya,” jelas Puspa.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman menerangkan, tak ada lagi harapan bagi OPD yang sama sekali belum melaksanakan kegiatan bersumber dari DAK fisik.

“Hari ini (kemarin) terakhir. Jadi sudah tidak bisa melakukan sama sekali kegiatan berkaitan dengan DAK fisik,” ungkapnya.

Dia menyayangkan OPD yang tidak mampu memanfaatkan anggaran yang sudah disiapkan Pemerintah Pusat melalui DAK fisik. Bahkan, rencananya pihak Pemkot bakal menyiapkan sanksi bagi OPD terkait.

“Ini kami sayangkan sekali, padahal DAK fisik tidak tiap tahun diberikan. Kalau OPD tidak menjalankan DAK, pasti kami akan pikirkan hukumannya. Kami akan memberikan punishment atas kelalaian dalam melaksanakan DAK fisik. Karena uangnya tidak terlaksana, pasti kami akan potong di perubahan,” jelas Helmy.(*)