MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, mengungkapkan temuan yang mengejutkan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Sebanyak 17 ASN, yang terdiri dari 14 lurah dan 3 sekretaris kecamatan (sekcam), terindikasi terlibat dalam kegiatan yang melanggar asas netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Temuan ini semakin berkembang, yang awalnya hanya ada 10 ASN yang terdeteksi, kini bertambah menjadi 17 orang. Menurut Danny, hal ini perlu ditindaklanjuti agar tidak mencederai prinsip integritas dalam pemerintahan.
“Awalnya terdeteksi 10, kini bertambah menjadi 17 orang. Kami tidak akan tinggal diam, karena ini merupakan masalah yang serius,” ujar Danny dalam wawancara, Jumat (6/12/2024). Dia menjelaskan, temuan tersebut menjadi perhatian besar bagi Pemkot Makassar, terutama terkait netralitas ASN dalam kontestasi politik.
Sebagai langkah awal, Danny Pomanto telah melaporkan temuan ini kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, untuk meminta arahan mengenai proses hukum terhadap ASN yang terlibat. Dalam pertemuannya dengan Wamendagri, Danny mendapatkan jawaban yang jelas bahwa temuan ini harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya sudah menghadap Wamendagri dan meminta arahan. Jawabannya jelas: ‘Proses saja, Pak, supaya menjadi pembelajaran,’” kata Danny, menegaskan komitmennya untuk memastikan aturan tersebut ditegakkan.
Menurut Wamendagri, proses hukum terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada adalah hal yang penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dalam hal ini, Danny berharap bahwa tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan.
Sementara itu, di tengah situasi ini, Bawaslu Sulawesi Selatan mengeluarkan surat larangan kepada Danny Pomanto terkait rencananya untuk melakukan mutasi pejabat, khususnya untuk mencopot 10 lurah yang diduga terlibat dalam politik praktis. Surat larangan ini muncul setelah Danny mengungkapkan niatnya untuk mengganti pejabat yang terbukti tidak netral.
Danny pun menyampaikan bahwa surat larangan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena keputusan untuk melakukan mutasi pejabat sebenarnya sudah diatur dalam peraturan yang jelas. “Saya mencurigai reaksi ini. Begitu saya menyatakan akan mengganti lurah yang terindikasi tidak netral, tiba-tiba muncul surat larangan dari Bawaslu,” kata Danny.
Menurutnya, aturan yang ada mengizinkan mutasi pejabat dilakukan selama mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri. “Aturannya jelas, kalau diizinkan, mutasi boleh dilakukan,” lanjut Danny, menjelaskan bahwa mutasi adalah bagian dari upaya untuk menjaga netralitas ASN.
Tak hanya itu, beberapa hari sebelumnya, terjadi insiden pelemparan kotoran sapi di kantor Bawaslu Sulsel, yang dikaitkan dengan aksi protes terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Tindakan tersebut menyebabkan kericuhan dan menambah ketegangan dalam situasi politik menjelang Pilkada 2024. Bawaslu Sulsel, melalui pernyataannya, mengklarifikasi bahwa insiden tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan atau keputusan mereka. Mereka menyerahkan penanganan insiden ini kepada pihak berwenang dan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Insiden ini tidak memiliki kaitan langsung dengan kebijakan atau keputusan Bawaslu. Kami menyerahkan penanganan insiden ini kepada pihak berwenang,” ujar perwakilan Bawaslu dalam klarifikasinya. Bawaslu juga meminta agar masyarakat dapat menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan semua pihak.(*)